Pembahasan Penting: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD

Bupati Cilacap Diduga Mengarahkan Pejabat untuk Mengumpulkan Setoran THR dari SKPD

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga meminta sejumlah pejabat di Pemkab Cilacap, termasuk Asisten serta Kepala Satpol PP, untuk mengambil setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dana tersebut disebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepentingan pribadi bupati.

“Permintaan danaTHR eksternal sebesar Rp515 juta telah disampaikan oleh Syamsul kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Selanjutnya, Sadmoko bersama Asisten I, Sumbowo; Asisten II, Ferry Adhi Dharma; dan Asisten III, Budi Santoso, memutuskan besaran jumlah yang diperlukan dari setiap SKPD, dengan target total Rp750 juta,”

KPK menyatakan, proses pengumpulan dana dimulai sebelum libur Lebaran 2026 agar pembagian THR bisa segera dijalankan. Seluruh SKPD diwajibkan menyetorkan uang sesuai jumlah yang ditentukan, meski besaran setoran bervariasi. Pertimbangan penentuan nominal dilakukan oleh Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika SKPD tidak mampu memberikan jumlah yang diminta, mereka dianjurkan berdiskusi langsung dengan Ferry.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Sadmoko juga memberikan instruksi kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkoordinasikan penarikan THR sebelum tanggal 13 Maret 2026, yang menjadi tenggat waktu. Petugas diberi wewenang untuk mengtagih SKPD jika belum melakukan setoran, dengan bantuan Kepala Satpol PP, Rochman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Penggeledahan dan Penyitaan Dana

Pada Jumat (13/3/2026), dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dari rumah Ferry Adhi Dharma. Uang tersebut ditempatkan di dalam goodie bag untuk diserahkan kepada Forkopimda.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.