Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perubahan distribusi kuota haji menyebabkan kerugian bagi jemaah reguler. Perubahan ini memperpanjang masa tunggu calon jemaah untuk memperoleh tiket ke Tanah Suci. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 kini tertunda. Akibatnya, jumlah orang yang menunggu menjadi lebih besar.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Asep menyebutkan bahwa perubahan kuota haji berdampak signifikan. “Harusnya mereka sudah berangkat tahun 2024, tapi sekitar 8.400 orang tak bisa keberangkatan dan harus mengikuti haji khusus,” ujarnya. KPK juga menyoroti penyesuaian kuota tambahan menjadi 50:50 setelah pertemuan dengan perwakilan Forum Asosiasi Biro Travel.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang mendaftar haji reguler. Banyak dari mereka sudah menabung sejak usia muda untuk bisa berangkat, saat usia mapan. Jika masa tunggu terus diperpanjang, dampaknya bisa serius. Ada yang akhirnya tak sempat berangkat karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” kata Asep.
KPK menyoroti distribusi kuota haji tahun 2024, di mana jemaah reguler mencapai 213.320 orang, sementara jemaah melalui pariwisata atau khusus hanya 27.680. Skema pembagian kuota sebelumnya menetapkan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, sesuai hasil Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI bulan November 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota diatur dengan rasio 50:50.
Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan di November 2023. KPK menegaskan bahwa perubahan skema ini memperparah penantian bagi jemaah reguler, yang telah mengorbankan waktu dan tabungan sepanjang hidup. Dengan adanya kuota tambahan dialokasikan secara tidak seimbang, potensi kehilangan peluang berhaji bagi calon jemaah terus meningkat.

