Program Terbaru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa proses distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 telah rampung untuk 2,45 juta pekerja. Diketahui, data yang telah diverifikasi mencakup 3,69 juta orang. Yassierli menambahkan bahwa jumlah penerima yang belum tersalurkan sebanyak 1,24 juta, dengan pencairan dilakukan secara bertahap pada bulan Juni hingga Juli.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Yassierli menyampaikan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kemampuan beli masyarakat, terutama bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Proses Validasi untuk BSU Tahap Berikutnya

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang mengelola verifikasi data untuk penyaluran BSU Tahap 2. Yassierli menjelaskan dalam

“Pada kesempatan tersebut, Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya.”

Setidaknya 4,5 juta pekerja lainnya menjadi kandidat penerima manfaat, dengan data yang sudah disampaikan oleh institusi tersebut.

Bank Penyalur dan Cara Penerimaan

BSU disalurkan melalui beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Khusus untuk pekerja di Aceh, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”

Kriteria Penerima BSU

Syarat menerima bantuan ini meliputi: pekerja dengan penghasilan hingga Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN. Selain itu, peserta harus aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025. Penerima BSU juga didahulukan bagi mereka yang tidak terima program keluarga harapan (PKH) dalam tahun anggaran sebelumnya.