Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Komisi II DPR melalui Wakil Ketuanya, Dede Yusuf, mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku kurang memahami aturan birokrasi. Meski telah menjabat sebagai incumbent beberapa kali, Fadia dinilai belum mampu menguasai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dede menyampaikan harapan bahwa kasus korupsi yang menimpa Fadia menjadi bahan pelajaran bagi para pemimpin daerah lain.

Kasus Korupsi Jadi Pengingat Penting

“Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus menguasai birokrasi, administrasi, dan undang-undang terkait pemerintahan daerah. Apalagi jika sudah menjabat beberapa periode,” ujar Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026). Ia menekankan bahwa kesalahan Fadia seharusnya menjadi bimbingan bagi calon pemimpin daerah untuk lebih waspada dalam mengelola urusan publik.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“FAR seharusnya memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance di lingkungan pemerintahan daerah. Sebab, ia telah menjabat sebagai bupati dua periode dan wakil bupati satu kali,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).

Dede juga menyebut pentingnya proses kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah. Menurutnya, sistem ini bisa membantu mereka mengenali batasan dan kewajiban dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Kaderisasi perlu dijalankan agar calon pemimpin daerah memahami apa yang diperbolehkan dan dilarang sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Fadia Arafiq mengaku hanya memfokuskan pada fungsi ceremonial selama menjabat. Ia menyatakan urusan teknis diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” jelas Asep.

Kasus ini menyoroti kelemahan kaderisasi dan pemahaman aturan bagi pejabat yang berlatar belakang non-teknis. Fadia, yang dulu dikenal sebagai musisi dangdut, dinilai perlu memperkuat kompetensi administratif sejak menjabat. Pemimpin daerah yang tidak paham mekanisme birokrasi, kata Dede, berisiko melanggar norma pemerintahan dengan mudah.