Yang Dibahas: Diduga Terseret Aliran Uang Haram, Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
Diduga Terseret Aliran Uang Haram, Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa suami dan anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aliran dana tidak sah. Dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa instansi tersebut akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa. “Jika jadwal pemanggilan sudah ditentukan, kami akan memberikan informasi,” ujarnya, Jumat (6/3).
Berdasarkan keterangan KPK pada Rabu (4/3), pihak-pihak yang diduga terkena dampak dari dugaan uang haram milik Fadia mencakup suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan. KPK menduga mereka menerima dana korupsi masing-masing sebesar Rp1,1 miliar dan Rp4,6 miliar. Selain itu, orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, diduga menerima Rp2,3 miliar, sementara putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff, dianggap menerima Rp2,5 miliar.
“KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tambah Budi.
Pengungkapan ini mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Penyidik menelusuri proyek seperti outsourcing dan pengadaan makanan untuk RSUD, yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi. “Perusahaan tersebut tidak hanya terlibat dalam outsourcing, tetapi juga dalam pengadaan makanan untuk pasien,” jelas Budi.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Ia dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang menyangkut konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, Fadia sudah ditahan di Rutan Merah Putih setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek outsourcing di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa Fadia diduga mengarahkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender. Ia juga memiliki kuasa untuk mengganti posisi anaknya dengan Rul Bayatun, seorang pegawai dan orang kepercayaannya. Skandal ini terjadi dalam periode 2021–2026 dan 2025–2030. Selain itu, dugaan gratifikasi tambahan dari proyek outsourcing yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya juga menjadi fokus penyelidikan.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pekalongan atas partisipasi dalam mengungkap kasus korupsi. Pertemuan terkait penyelidikan ini melibatkan beberapa pejabat, antara lain Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga. Dengan dugaan total aliran dana hingga Rp19 miliar, kasus ini menjadi sorotan bagi integritas pemerintah daerah.

