Sekarang Puasa Ramadan Hari Ke Berapa? Bersiap Sambut Kemenangan Lebaran Sebentar Lagi!

Tahukah Anda Hari ke Berapa Puasa Ramadan Saat Ini? Persiapan Menghadapi Lebaran Mendekat

Bulan Ramadan, yang menjadi bulan suci bagi umat Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia, kini tengah berlangsung. Dalam masa ini, banyak orang menginginkan kejelasan tentang posisi hari puasa saat ini. Pertanyaan seputar “hari ke berapa” memainkan peran penting untuk memastikan ibadah dijalankan sesuai dengan kalender Islam dan perhitungan yang tepat.

Awal Puasa Tahun 2026 di Tetapkan 19 Februari

Berdasarkan kalender internasional serta penetapan resmi awal puasa, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026. Ini berarti umat Muslim mulai menjalani ibadah puasa pada tanggal tersebut hingga akhir bulan. Hari ini, 5 Maret 2026, menandai bahwa puasa telah memasuki hari ke-17 sesuai dengan hijriah 1447 H.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

5 Maret 2026 = 17 Ramadan 1447 H

Cara Menghitung Hari Puasa

Untuk mengetahui hari ke berapa puasa saat ini, langkah sederhana bisa diambil. Pertama, tentukan tanggal awal puasa. Kedua, hitung jumlah hari antara tanggal tersebut hingga hari ini. Terakhir, tambahkan 1 karena hari pertama sudah dihitung sebagai dasar.

Metode ini umum digunakan di berbagai negara yang mengikuti kalender lunisolar Islam. Namun, beberapa lembaga Islam memiliki pendekatan berbeda dalam menetapkan awal Ramadan. Beberapa mengandalkan pengamatan langsung hilal, sementara yang lain menggunakan perhitungan astronomis.

Kemungkinan Perbedaan Hitungan

Perbedaan metode penentuan hilal—seperti rukyat dan hisab—kadang menyebabkan variasi dalam hari dimulainya puasa. Sebagian kelompok mungkin merayakannya satu hari lebih awal atau terlambat. Meski demikian, mayoritas kalender Islam di Indonesia mengacu pada 19 Februari 2026 sebagai tanggal awal puasa.

Dengan demikian, hari ini adalah hari ke-17 puasa Ramadan 1447 H. Meski ada variasi hitungan, perbedaannya biasanya tidak signifikan dan tidak mengganggu keselarasan umum dalam menjalankan ibadah.

Kontributor: Rishna Maulina Pratama