Bareskrim Bongkar Jaringan 30 Kg Sabu di Banyuasin – 4 Tersangka Dijerat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuasin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan 30 kilogram sabu serta empat tersangka.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang tersebut sekitar Rp 54 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (3/2) tentang kecurigaan adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Tim Gabungan Melakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, dalam pengintaian, tim mendeteksi mobil Yaris bergerak keluar dari lokasi parkir, didampingi mobil Toyota Calya warna hitam bernopol BG-1198-R.

Kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim melakukan pembuntutan hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuhnya.

Kendaraan berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air. Selanjutnya, dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti. Dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan 3 karung berisi paket narkotika.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya. Ketiganya adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Polda Metro Bongkar Pengiriman 2 Kg Ganja Via Ekspedisi di Depok

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Bongkol, diketahui sabu tersebut akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bo,”