Politik

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat perda baru

WhatsApp-Image-2026-09-28-at-16.14.33
Foto : Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. Ranperda Sulsel Siapkan Aturan Pembagian Keuntungan Tambang IUPK
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Ranperda Sulsel Siapkan Aturan Pembagian Keuntungan Tambang IUPK

Menggalangkebaikan.com – DPRD Sulawesi Selatan tengah membahas rancangan peraturan daerah yang ditujukan untuk memperjelas hak pemerintah daerah atas keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan teknis bagi penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran dana dari kegiatan tambang ke pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Senin. Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu berkaitan dengan penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada tahap operasi produksi, khususnya di sektor mineral logam dan batu bara.

Pembagian Enam Persen untuk Pemerintah Daerah

Ketentuan di sektor pertambangan mineral dan batu bara menetapkan bahwa pemegang IUPK yang telah memasuki operasi produksi wajib menyetorkan empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat. Di sisi lain, enam persen dialokasikan untuk pemerintah daerah sejak perusahaan mulai berproduksi.

Bagian pemerintah daerah itu telah memiliki komposisi pembagian. Pemerintah provinsi memperoleh 1,5 persen, kabupaten atau kota penghasil menerima 2,5 persen, sedangkan dua persen lainnya dibagikan kepada kabupaten dan kota lain yang berada dalam provinsi yang sama.

Ranperda Sulsel akan memberi rincian mengenai cara angka tersebut dihitung dan ditagihkan. Kejelasan mekanisme dipandang penting agar penerimaan yang menjadi hak provinsi maupun kabupaten dan kota dapat dipantau secara terbuka, termasuk dalam proses pelaporan dari pemegang IUPK.

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Syukur, menilai inti rancangan aturan tersebut terletak pada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menerima bagiannya dari keuntungan bersih pertambangan.

“Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK,” katanya.

Dorongan agar Dana Tambang Menjadi Investasi Jangka Panjang

Fraksi NasDem meminta agar penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam tidak habis terserap untuk kebutuhan rutin dalam APBD. Dana dari sektor tambang dinilai perlu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan dalam jangka panjang, termasuk oleh generasi setelah masa produksi tambang berakhir.

“Kami berpandangan penerimaan tersebut jangan sampai sekadar masuk ke APBD dan habis untuk membiayai belanja rutin. Penerimaan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam harus memberikan nilai tambah antargenerasi,” ujar Syukur.

Arah penggunaan yang diusulkan mencakup pembangunan infrastruktur, perbaikan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja. Pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan juga menjadi salah satu perhatian.

Selain itu, dana tersebut dipandang berpotensi memperkuat kegiatan ekonomi produktif melalui pengembangan UMKM dan koperasi. Peningkatan konektivitas antarwilayah, pengawasan kondisi lingkungan, serta program pemulihan dan rehabilitasi lingkungan turut disebut sebagai bidang yang layak didukung.

“Dengan cara demikian, penerimaan dari sumber daya alam kita tidak hanya menjadi angka dalam struktur APBD, tetapi berubah menjadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel,” katanya.

Gagasan tersebut menempatkan penerimaan tambang bukan semata-mata sebagai tambahan pendapatan tahunan. Dengan tata kelola yang jelas, dana hasil sumber daya alam dapat dikaitkan dengan kebutuhan pembangunan yang manfaatnya tidak berhenti ketika aktivitas pertambangan menurun atau berakhir.

Potensi Penerimaan Sebelum Aturan Berlaku Disorot

Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Provinsi Sulsel memaparkan potensi penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebelum Ranperda mulai berlaku. Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Muhammad Ikram, menyoroti perlunya penjelasan mengenai dasar penghitungan serta penerimaan yang seharusnya menjadi bagian pemerintah daerah dalam periode sebelumnya.

Ia menyinggung keberadaan perusahaan tambang besar, termasuk PT Vale Indonesia Tbk, yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Pertanyaan utama yang diajukan ialah apakah terdapat hak penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal sebelum mekanisme teknis diatur melalui peraturan daerah.

“Maka Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK pada periode sebelum Ranperda ini berlaku. Apakah terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal,” katanya.

Perhatian serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Andi Saiful, yang menyoroti kemungkinan penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia. DPRD menginginkan formula perhitungan dan pembagian dibuat tegas agar porsi provinsi, daerah penghasil, serta kabupaten dan kota lainnya bisa diketahui secara transparan.

Berbeda dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Selama ini pemerintah daerah telah menerima pendapatan dari sektor pertambangan melalui skema dana bagi hasil atau DBH sumber daya alam. Skema tersebut berjalan dalam kerangka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penerimaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK memiliki karakter yang berbeda dari DBH. Ranperda yang sedang dibahas bertujuan mengatur secara lebih rinci mekanisme khusus untuk penerimaan enam persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih perusahaan IUPK pada tahap operasi produksi.

Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut besaran persentase yang telah ditetapkan, melainkan juga ketertiban administrasi dan kepastian pelaksanaan. Mulai dari metode penghitungan, kewajiban pelaporan, proses pembayaran, hingga distribusi antarpemerintah daerah perlu memiliki aturan yang mudah diawasi.

DPRD Sulsel pada akhirnya meminta pemerintah provinsi menjelaskan penerimaan yang selama ini telah diperoleh dari pemegang IUPK. Penjelasan tersebut mencakup kemungkinan adanya potensi dana yang belum maksimal diterima, sekaligus menjadi dasar untuk memastikan Ranperda baru dapat memperkuat transparansi dan manfaat ekonomi pertambangan bagi Sulawesi Selatan.

Frequently Asked Questions

What is Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat?

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat matter?

Sulsel bidik bagian keuntungan tambang lewat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama adalah praktisi digital marketing yang berfokus pada optimalisasi SEO untuk website bertema sosial dan nonprofit. Ia memiliki pengalaman dalam meningkatkan visibilitas konten donasi di mesin pencari.

Wahyu membantu memastikan informasi penting terkait donasi dapat menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.