Politik

DPR serap aspirasi buruh untuk kebut RUU Ketenagakerjaan

Foto : Lia Saputra - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Percepat RUU Ketenagakerjaan
  2. Related Reading

DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Percepat RUU Ketenagakerjaan

Menggalangkebaikan.com – DPR serap aspirasi buruh sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di tingkat DPR RI. Langkah strategis ini diambil melalui dialog intensif dengan berbagai organisasi pekerja untuk memastikan substansi undang-undang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan para pekerja di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya proses penyerapan aspirasi ini dalam rangka menyusun regulasi yang responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional.

Mekanisme Panitia Kerja dan Draf Awal RUU

Proses penyusunan draf telah berlangsung melalui mekanisme Panitia Kerja yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI. Draf awal yang dihasilkan oleh Badan Keahlian DPR memuat struktur komprehensif dengan 19 bab dan 224 pasal sebagai kerangka dasar regulasi ketenagakerjaan nasional. Berbagai masukan dari serikat pekerja terus dikumpulkan untuk memperkaya materi pembahasan yang sedang berlangsung.

Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dasco saat menggelar rapat dengan perwakilan berbagai serikat buruh di kawasan kompleks parlemen Jakarta pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa Pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan undang-undang.

Ruang Dialog Terbuka untuk Semua Pihak

Ruang penyampaian masukan tetap dibuka lebar bagi semua pihak. DPR serap aspirasi buruh dengan menekankan bahwa tujuan utama adalah memperkaya substansi RUU dari berbagai perspektif pekerja dan buruh agar undang-undang yang dihasilkan semakin komprehensif dan relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan.

Ketika muncul perbedaan pandangan baik antar-serikat pekerja maupun dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR berkomitmen untuk memfasilitasi dialog konstruktif. Mekanisme pertemuan bersama akan diterapkan untuk mencari titik temu dalam hal-hal yang menjadi perbedaan, termasuk kesepakatan bersama pemerintah terkait isu-isu krusial.

Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng.

Isu Strategis yang Disorot Serikat Buruh

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan sejumlah isu strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU. Isu-isu tersebut mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Said Iqbal meminta agar berbagai usulan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi satu sama lain dan menjadi bahan pertimbangan yang matang dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan harapan agar tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak menyebabkan pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Ketenagakerjaan

Apa tujuan utama DPR serap aspirasi buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan?

Tujuan utamanya adalah memastikan substansi undang-undang baru mencerminkan kebutuhan para pekerja di Indonesia dan memperkaya materi pembahasan dari berbagai perspektif.

Berapa jumlah bab dan pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan?

Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal sebagai kerangka dasar regulasi ketenagakerjaan nasional.

Isu apa saja yang menjadi sorotan utama serikat buruh?

Isu-isu strategis meliputi pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan pekerja kontrak.

Perlu dicatat bahwa RUU Ketenagakerjaan merupakan salah satu regulasi penting yang akan mengatur hubungan kerja di Indonesia secara lebih komprehensif. Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang muncul seiring dengan perubahan dinamika ekonomi global dan transformasi digital di sektor kerja.

Partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunan RUU ini mencerminkan pentingnya prinsip demokrasi dalam perumusan kebijakan publik. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan hasil akhir dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Proses dialog dan penyerapan aspirasi ini akan terus berlanjut hingga pembahasan mencapai tahap final. DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap suara dari pekerja dan buruh didengar dan dipertimbangkan dengan seksama dalam penyusunan undang-undang yang akan mengatur hubungan ketenagakerjaan di Indonesia ke depan.

Lia Saputra - menggalangkebaikan.com

Lia Saputra - menggalangkebaikan.com

Lia Saputra memiliki pengalaman dalam pengelolaan program sosial berbasis komunitas, khususnya di bidang pendidikan dan bantuan sosial. Ia aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penggalangan dana offline maupun online.

Melalui artikelnya, Lia berbagi pengalaman praktis dalam mengelola kampanye donasi yang efektif dan berkelanjutan, terutama bagi pemula.