Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan sistematis dan berkelanjutan
Rekonstruksi Hak Korban Pelanggaran HAM: Pendekatan Sistematis Menuju Keadilan Berkelanjutan
Menggalangkebaikan.com – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia secara serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa proses pemulihan ini tidak boleh bersifat parsial atau terputus-putus. Sebaliknya, pendekatan yang diperlukan adalah sistematis dan berkelanjutan agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi secara menyeluruh.
Amiruddin Al Rahab, anggota Komnas HAM yang menyampaikan pandangannya di Jakarta pada hari Kamis, menjelaskan bahwa kebijakan pemulihan korban memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjadi landasan utama yang mengatur tanggung jawab negara terhadap para korban pelanggaran HAM berat. Tanggung jawab ini bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.
Pemulihan sebagai Pemenuhan Hak Mutlak
Menurut Amiruddin, tujuan utama program pemulihan adalah mengembalikan hak, harkat, dan martabat korban beserta seluruh anggota keluarganya. Proses ini tidak boleh dipandang sebagai bantuan sosial biasa yang bersifat sementara. Sebaliknya, pemulihan merupakan bentuk pemenuhan hak mutlak tanpa syarat kepada korban, mengingat tanggung jawab negara yang telah ditetapkan dalam kerangka hukum nasional.
Ini adalah bentuk pemenuhan hak mutlak tanpa syarat kepada korban, karena tanggung jawab tadi.
Amiruddin menekankan bahwa pelaksanaan program pemulihan harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya memberikan bantuan sementara tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya secara tuntas. Pendekatan yang berorientasi pada hak akan memastikan bahwa korban tidak hanya menerima bantuan material, tetapi juga pengakuan atas martabat mereka sebagai manusia.
Mekanisme Non-Yudisial dan Keadilan
Salah satu isu penting dalam pemulihan korban adalah hubungan antara mekanisme non-yudisial dan jalur hukum. Amiruddin mengingatkan bahwa mekanisme non-yudisial dalam pemulihan korban tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan peluang penyelesaian melalui jalur hukum apabila mekanisme tersebut ditempuh di kemudian hari.
Sehingga program pemulihan itu bukan terowongan untuk mendiamkan keadilan. Jadi kalau sudah ada program itu, bukan berarti korbannya dipaksa diam atau disuruh diam.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat dalam sejarah Indonesia, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme rekonsiliasi atau komisi kebenaran dapat digunakan untuk “mendiamkan” korban. Dengan memastikan bahwa jalur hukum tetap terbuka, negara menunjukkan komitmen yang sejati terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Penguatan Landasan Hukum dan SKKP-HAM
Menurut Amiruddin, penguatan landasan hukum diperlukan untuk memastikan program pemulihan memiliki arah yang jelas, berjalan berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM berat. Selain itu, Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) menjadi instrumen penting sebagai pengakuan terhadap status korban sekaligus bagian dari perlindungan hak mereka.
Esensinya adalah Surat Keterangan Korban bahwa seseorang itu dikatakan korban, dia adalah bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Pemegang SKKP-HAM merupakan bagian dari proses penyelidikan Komnas HAM dan berpotensi menjadi saksi apabila penyelesaian pelanggaran HAM berat kembali dilakukan melalui mekanisme yudisial. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum yang dapat digunakan dalam berbagai proses penyelesaian kasus.
Pendekatan Keadilan Transisi dari KontraS
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi yang mencakup pemulihan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Kita harus menyelesaikan secara tuntas, berkeadilan, berpihak kepada korban, untuk menjamin tiadanya keberulangan.
Menurut Dimas, mekanisme penyelesaian melalui jalur yudisial maupun non-yudisial tidak perlu dipertentangkan karena keduanya dapat berjalan saling melengkapi dalam memenuhi hak korban. Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner antara yudisial dan non-yudisial. Keduanya merupakan kesatuan yang bersifat komplementer dan saling melengkapi.
Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, yang sifatnya komplementer, saling melengkapi.
Pendekatan keadilan transisi yang diusulkan oleh KontraS ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemulihan korban, pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban pelaku, hingga jaminan non-repetisi. Dengan menggabungkan berbagai mekanisme, Indonesia dapat membangun sistem keadilan yang lebih komprehensif dan berpihak pada korban pelanggaran HAM berat.
Kedua lembaga ini, Komnas HAM dan KontraS, menunjukkan konsensus yang kuat bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan memperkuat landasan hukum, memastikan keterbukaan jalur hukum, dan menggunakan instrumen seperti SKKP-HAM, Indonesia dapat membangun fondasi yang kuat untuk keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun masa kini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan?
Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan matter?
Pemulihan korban HAM berat harus dilakukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
