PKB ajak Prabowo dan DPR merevisi 108 UU demi kedaulatan ekonomi

khrisna-edit-1784829597-c997e267a3

PKB Dorong Revisi 108 Undang-Undang untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Inisiatif Besar dari Cak Imin untuk Prabowo dan DPR

Menggalangkebaikan.com – Jakarta — Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi bangsa, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, menyampaikan ajakan penting kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ajakan tersebut berfokus pada proses revisi terhadap kurang lebih 108 undang-undang yang dinilai masih perlu penyesuaian demi terwujudnya kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya bagi rakyat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Cak Imin seusai menghadiri perayaan Hari Lahir Ke-28 PKB yang berlangsung pada malam hari, Kamis, tanggal 23 Juli. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan adanya sinergi antara partai politik dengan pemerintahan dalam mengawal agenda reformasi regulasi ekonomi nasional.

“Ada 108 undang-undang yang kemudian akan kami ajak Pak Prabowo dan partai-partai untuk mengubahnya agar yang disebut dengan kedaulatan ekonomi itu terwujud,” jelas Cak Imin dalam sambutannya.

Reformasi Regulasi Menuju Prabowonomics

Menurut Cak Imin, perubahan terhadap ratusan regulasi yang ada bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan arah baru kebijakan ekonomi yang digagas oleh Presiden Prabowo. Konsep yang kemudian dikenal sebagai “Prabowonomics” ini menuntut adanya penyesuaian hukum-hukum yang selama ini menjadi penghambat bagi kemandirian ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, Cak Imin menekankan bahwa perubahan undang-undang dan berbagai regulasi pendukungnya merupakan langkah konkret berikutnya dari komitmen bersama antara Bapak Presiden dan PKB. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan potensi ekonomi negeri ini benar-benar dinikmati oleh rakyatnya sendiri, bukan oleh pihak-pihak asing atau korporasi besar yang selama ini mendominasi sektor-sektor strategis.

“Perubahan undang-undang dan berbagai regulasinya adalah langkah berikutnya dari komitmen Bapak Presiden dan komitmen PKB untuk terus mewujudkan negeri yang kaya ini dinikmati oleh rakyatnya sendiri,” tegasnya.

Daftar Undang-Undang yang Perlu Direvisi

Cak Imin menjelaskan secara rinci sejumlah undang-undang yang menjadi prioritas dalam agenda revisi tersebut. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai masih belum sepenuhnya memberikan ruang bagi pengelolaan hutan yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal dan kedaulatan nasional.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga masuk dalam daftar yang perlu direvisi. Regulasi ini menjadi krusial mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, namun masih terdapat celah-celah yang memungkinkan eksploitasi berlebihan tanpa memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menjadi salah satu fokus revisi. Regulasi ini mengatur tata kelola keuangan negara dan dianggap perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi kontemporer agar lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga perlu ditinjau kembali mengingat regulasi ini sudah sangat tua dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan agraria modern.

Visi Kemandirian Ekonomi Nasional

Cak Imin menegaskan bahwa semua undang-undang tersebut harus diubah secara komprehensif. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berpikir kritis mengenai hal ini agar regulasi yang ada dapat menyesuaikan dengan kekuatan yang sedang dibangun oleh Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri secara ekonomi.

“Semua harus diubah, dan ini kami ajak semua pihak untuk berpikir itu agar menyesuaikan dengan kekuatan yang sedang kita bangun untuk berdiri di atas kaki sendiri,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kedaulatan ekonomi yang lebih kuat, di mana rakyat tidak lagi bergantung pada pihak asing dalam menentukan arah pembangunan negaranya sendiri.