Akademisi: E-book KUHP dan KUHAP perlu diperbanyak hingga ke daerah
Rekomendasi Perluasan Akses Digital KUHP dan KUHAP ke Seluruh Wilayah Indonesia
Menggalangkebaikan.com – Jakarta — Andi Muhamad Asrun, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi yang berkiprah di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Hukum. Ia mengusulkan agar buku-buku hukum pidana dasar, khususnya KUHP dan KUHAP, disebarluaskan dalam format elektronik hingga mencapai daerah-daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pemahaman yang merata terhadap regulasi baru di tingkat lokal. Sebagai akademisi, Asrun melihat pentingnya aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat luas.
Menurut pandangan akademisi tersebut, distribusi materi hukum tidak hanya terbatas pada level nasional, tetapi harus menjangkau berbagai entitas penting. Pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten menjadi sasaran utama, disusul oleh kantor wilayah kementerian hukum serta perguruan tinggi yang memiliki fokus pada pendidikan hukum. Pendekatan digital melalui e-book dipandang sebagai solusi efisien untuk menjangkau wilayah yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan visi modernisasi sistem hukum nasional.
Visi Akademisi tentang Distribusi Hukum Digital
“Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas ya. Kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten-kota. Kemudian kantor wilayah kementerian hukum, kemudian perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book,” kata Asrun saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
Asrun menilai bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan pencapaian monumental yang dihasilkan oleh DPR RI bersama pemerintah untuk kepentingan bangsa Indonesia. Regulasi ini menandai berakhirnya era KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. Pergantian ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan transformasi mendasar dalam sistem peradilan nasional. Akademisi ini menekankan bahwa pemahaman publik menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Akademisi ini juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi III DPR RI. Komisi tersebut berhasil melahirkan tiga undang-undang fundamental terkait hukum pidana Indonesia, dengan salah satunya adalah KUHAP. Pencapaian ini dianggap sebagai prestasi luar biasa yang menjadi warisan berharga bagi pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Warisan legislatif ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum nasional.
“Ini adalah suatu peristiwa besar, suatu prestasi besar yang luar biasa dari Komisi III DPR RI, secara khusus pemerintah dan DPR RI. Ini adalah sebuah legacy untuk pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Tiga undang-undang yang dimaksud telah resmi berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua dan ketiga adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Kombinasi ketiga regulasi ini membentuk kerangka hukum pidana yang lebih komprehensif dan modern.
KUHP baru membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan Indonesia. Pergeseran terjadi dari konsep keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan, menuju keadilan korektif dan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan. Perubahan ini mencerminkan evolusi pemikiran hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada solusi jangka panjang.
Asrun menekankan bahwa penyebarluasan buku KUHP dan KUHAP hingga ke pelosok daerah merupakan langkah penting. Tujuannya adalah agar implementasi perundang-undangan baru dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Pemahaman yang baik dari berbagai lapisan masyarakat akan mendukung efektivitas penerapan hukum di lapangan. Akademisi ini juga menyoroti peran teknologi dalam mempercepat proses edukasi hukum.
Selain itu, akademisi ini juga mendorong agar peraturan pemerintah segera diterbitkan sebagai peraturan pelaksana KUHP. Dokumen ini akan berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP nasional. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum di berbagai daerah. Koordinasi antar lembaga menjadi faktor penentu keberhasilan.
Distribusi e-book menjadi strategi yang tepat mengingat keterbatasan akses fisik ke daerah-daerah terpencil. Format digital memungkinkan akses instan tanpa memerlukan biaya logistik yang tinggi. Selain itu, e-book juga lebih mudah diperbarui ketika terdapat penyesuaian atau penjelasan tambahan dari otoritas terkait. Kemudahan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas hukum.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk aparatur hukum, akademisi, dan masyarakat umum. Melalui pendekatan digital dan distribusi yang merata, diharapkan transisi menuju sistem hukum yang lebih modern dapat berjalan lancar. Langkah-langkah konkret seperti yang direkomendasikan Asrun akan menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan reformasi hukum di Indonesia. Kolaborasi multipihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi tersebut.
