Wakil Ketua MPR desak pernguatan sistem perlindungan kelompok rentan

khrisna-edit-1784461563-9501a9e687

Lestari Moerdijat Tuntutan Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Melalui Implementasi Regulasi

menggalangkebaikan.com – Wakil Ketua MPR desak pernguatan sistem – Jakarta, Indonesia — Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyampaikan seruan kuat agar sistem perlindungan bagi seluruh warga negara diperkuat, khususnya bagi kelompok yang paling rentan. Upaya ini harus dilakukan melalui implementasi yang konsisten terhadap regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, Lestari menegaskan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara konsisten dan menyeluruh. Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.

Menurutnya, konsistensi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum yang tegas, pemulihan korban yang komprehensif, hingga pencegahan berbasis masyarakat yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kedua regulasi tersebut tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Setiap elemen dalam sistem perlindungan harus bekerja sinergis untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita.

Peran Regulasi dalam Melindungi Kelompok Rentan

Lestari juga menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk para lanjut usia, di berbagai sektor kehidupan. Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan yang komprehensif.

Kasus yang terjadi pada Senin malam, tanggal 29 Juni, ini terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku sedang melakukan kejahatan. Korban yang saat itu berada dalam keadaan sendirian mengalami kekerasan dan ancaman hingga membuatnya tidak berdaya. Pelaku diketahui merupakan teman dari anak korban dan kerap berkunjung ke rumah korban untuk berbagai keperluan. Kejadian ini menyoroti kerentanan kelompok lansia yang sering tinggal sendiri.

Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera.

Polisi menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat kejadian berlangsung, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol yang memengaruhi kondisinya. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, menilai bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial di masyarakat. Menurutnya, penyelesaian hanya melalui penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengidentifikasi akar persoalan agar budaya kekerasan dapat dicegah dan kelompok lanjut usia memperoleh perlindungan yang lebih baik. Pendekatan holistik diperlukan untuk mengatasi masalah secara menyeluruh.

Lestari mengingatkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada tahun 2024. Jumlah lansia saat ini mencapai 12 persen dari total populasi negara. Sekitar 52 persen di antaranya merupakan perempuan yang juga rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Tren ini menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap kelompok demografis yang semakin besar.

Sementara itu, data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada tahun 2023. Sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat korban. Lestari menilai angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, maupun rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum. Angka yang tidak terlaporkan ini menunjukkan besarnya tantangan dalam perlindungan kelompok rentan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan. Penguatan ini harus mencakup aspek preventif, kuratif, dan represif secara terintegrasi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga negara. Wakil Ketua MPR desak pernguatan sistem perlindungan sebagai prioritas nasional dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan setara.