Anggota DPR minta upaya edukasi hukum bagi warga ditingkatkan

khrisna-edit-1784400152-cca7d2b68d

Abdullah Dorong Penguatan Sosialisasi Hukum untuk Meredam Perselisihan Warga

Anggota DPR minta upaya edukasi hukum – Jakarta — Dalam upaya mengurangi ketegangan sosial di kalangan masyarakat, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menyampaikan ajakan kepada pemerintah daerah serta berbagai lembaga penegak hukum untuk lebih giat melakukan edukasi hukum. Langkah ini dinilai krusial guna menekan jumlah konflik antarwarga yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum serta etika pergaulan sehari-hari.

Menurut Abdullah, fenomena perselisihan antar-tetangga yang belakangan ini banyak viral melalui berbagai platform media sosial umumnya berakar pada rendahnya kesadaran warga mengenai hak dan kewajiban dalam bertetangga. Banyak kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara damai, namun justru membesar karena salah paham dan kurangnya pengetahuan hukum.

“Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.

Abdullah menjelaskan bahwa selama ini berbagai masalah pribadi maupun kegiatan usaha yang mengganggu kenyamanan tetangga maupun lingkungan permukiman menjadi pemicu utama konflik. Oleh karena itu, ia mengemukakan pentingnya peningkatan pemahaman warga mengenai hukum dan tata tertib dalam bermasyarakat agar setiap individu dapat bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek-aspek Penting dalam Edukasi Hukum Warga

Menurut anggota DPR tersebut, edukasi kepada masyarakat perlu mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Mulai dari pemberian pemahaman mengenai larangan membakar sampah secara sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau limbah yang mencemari lingkungan, serta melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Ketentuan mengenai perkara-perkara tersebut tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Abdullah juga menyoroti tindakan intimidasi berulang yang dilakukan oleh seorang warga kepada tetangganya di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik kecil dapat berkembang menjadi masalah serius jika tidak ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat.

“Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” kata dia.

Menurut Abdullah, tindakan intimidasi berulang yang mencakup pelemparan dengan barang, perusakan pagar, pemutaran musik dengan suara keras, dan pengancaman yang dilakukan oleh warga dalam kasus tersebut memiliki konsekuensi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak-hak tetangga harus mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa pendekatan edukatif bukan berarti melupakan aspek penegakan hukum. Kedua hal tersebut harus berjalan beriringan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang benar tanpa perlu melakukan tindakan anarkis atau intimidasi.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam program edukasi hukum, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Kolaborasi ini akan memperkuat efektivitas sosialisasi hukum hingga mencapai lapisan masyarakat yang lebih luas.

Abdullah berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk meningkatkan kualitas edukasi hukum di tingkat akar rumput. Dengan demikian, konflik antarwarga dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang lebih tenang, aman, dan damai sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini dijunjung tinggi.