Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenkum tindaklanjuti putusan MA atas sengketa merek Kutus Kutus

Published · Updated · By Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Foto : Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Kemenkum Proses Tindak Lanjut Putusan Final Sengketa Merek Kutus Kutus

Menggalangkebaikan.com – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menjalankan tindak lanjut administratif setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dalam perkara merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan tersebut membuat pembatalan tiga pendaftaran merek yang disengketakan tetap berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hermansyah Siregar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, menolak peninjauan kembali dalam sengketa tersebut. Dengan putusan itu, pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto tetap dipertahankan.

Tiga Pendaftaran Merek Akan Ditindaklanjuti

Ketiga nomor pendaftaran yang menjadi objek perkara ialah IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI akan memproses pencoretan dan/atau pembatalan sesuai amar putusan serta tata cara administrasi yang diatur perundang-undangan.

Langkah itu merupakan kelanjutan dari perkara perdata yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga merek tersebut.

Putusan tingkat pertama kemudian dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Upaya hukum peninjauan kembali dari pihak tergugat pun tidak mengubah hasil perkara.

Hermansyah menjelaskan DJKI menjalankan peran administratif di bidang kekayaan intelektual dengan berpegang pada undang-undang dan amar putusan pengadilan. Lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan majelis hakim untuk memeriksa maupun memutus substansi perselisihan.

Putusan Perdata Tetap Berjalan Terlepas dari Proses Pidana

Dalam penjelasannya, Hermansyah membedakan gugatan perdata pembatalan merek dengan penanganan pidana atas dugaan pelanggaran di bidang merek. Keduanya mempunyai objek pemeriksaan, tujuan, serta prosedur penyelesaian yang tidak sama.

Karena itu, adanya proses pidana tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan perdata yang telah inkracht. Dalam perkara ini, putusan pembatalan merek yang sudah final menjadi pijakan bagi DJKI untuk menjalankan tindakan administrasi atas tiga pendaftaran yang disengketakan.

Pelaksanaan tersebut merujuk pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan itu mengatur penerimaan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap oleh menteri, yang kemudian diikuti pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.

Bagi pelaku usaha, tahap administratif ini penting karena data pendaftaran merek menjadi rujukan dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual. Ketika pembatalan telah diproses sesuai putusan pengadilan, status merek dalam administrasi negara harus mencerminkan hasil hukum tersebut.

Prinsip First to File Bukan Perlindungan Tanpa Batas

Sengketa Kutus Kutus juga kembali menyoroti prinsip pendaftar pertama atau first to file dalam sistem merek Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa hak atas merek pada dasarnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Prinsip itu menjadikan pendaftaran sebagai langkah penting bagi pemilik usaha untuk memperoleh kepastian atas identitas produknya. Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan pembeda barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan. Pendaftaran yang dilakukan sejak awal dapat membantu pelaku usaha membangun posisi hukum atas identitas komersial yang digunakan.

Namun, Hermansyah menekankan bahwa sertifikat atau pendaftaran merek tidak memberi perlindungan mutlak apabila terdapat alasan hukum untuk membatalkannya. Undang-undang tetap menyediakan mekanisme pengujian terhadap pendaftaran yang dipersoalkan.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan perlindungan mutlak apabila kemudian terdapat dasar hukum untuk membatalkannya,” kata Hermansyah.

Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur penolakan permohonan apabila pengajuannya dilakukan dengan iktikad tidak baik. Sementara itu, Pasal 76 membuka jalur gugatan pembatalan atas merek terdaftar dengan alasan yang tercantum dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

Aturan lain yang relevan terdapat pada Pasal 77 ayat (2). Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang dipersoalkan bertentangan dengan kategori kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Arti Riwayat Penggunaan dan Iktikad Para Pihak

Dalam perkara Kutus Kutus, riwayat penggunaan merek serta penilaian pengadilan atas iktikad para pihak menjadi unsur penting. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan. Namun, penetapan mengenai kepemilikan maupun iktikad tidak baik tetap mengikuti pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses pendaftaran perlu dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. Pelaku usaha tidak cukup hanya memperhatikan kecepatan pengajuan merek, tetapi juga perlu memastikan bahwa penggunaan tanda tersebut tidak memicu persoalan hukum dengan pihak lain.

Kepastian hukum atas merek tumbuh melalui kombinasi antara pendaftaran yang sah, penggunaan dengan iktikad baik, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Setelah peninjauan kembali ditolak, tindak lanjut DJKI atas tiga nomor pendaftaran merek tersebut menjadi tahap administratif berikutnya dalam penyelesaian sengketa Kutus Kutus.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenkum tindaklanjuti putusan MA atas sengketa?

Kemenkum tindaklanjuti putusan MA atas sengketa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenkum tindaklanjuti putusan MA atas sengketa matter?

Kemenkum tindaklanjuti putusan MA atas sengketa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.