Albanese: Dewan Perdamaian tidak sejalan dengan hukum internasional
Albanese Soroti Dewan Perdamaian dan Prinsip Hukum Internasional
Menggalangkebaikan.com – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menegaskan pentingnya menjaga hukum internasional dalam setiap langkah politik yang berkaitan dengan masa depan Palestina. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam, ia menyatakan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak mencerminkan pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian internasional terhadap pembentukan BoP yang merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Albanese memandang resolusi tersebut tidak selaras dengan prinsip penentuan nasib sendiri maupun kerangka hukum internasional yang berlaku bagi Palestina.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional.”
Bagi Albanese, perdebatan mengenai lembaga tersebut bukan semata-mata persoalan desain diplomasi atau pengelolaan pascakonflik. Isu utamanya adalah apakah keputusan internasional tetap bertumpu pada aturan hukum yang menjamin perlindungan warga sipil, hak politik suatu bangsa, serta kewajiban negara-negara untuk menghormati hukum internasional.
Kekhawatiran terhadap arah multilateralisme
Albanese menggambarkan Resolusi DK PBB 2803 sebagai tanda masa yang menyedihkan bagi multilateralisme. Ia melihat adanya risiko pergeseran dari tata dunia yang mendahulukan hukum menuju keadaan ketika kekuatan satu negara yang sangat berpengaruh menjadi penentu utama arah kebijakan internasional.
Ia mengingatkan bahwa tatanan berbasis aturan selama ini memiliki fungsi penting dalam menahan kemungkinan konflik yang lebih luas. Ketika hukum internasional dikesampingkan, warga sipil dapat kehilangan perlindungan yang semestinya mereka terima dalam situasi perang dan pendudukan.
“Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran.”
Penekanan Albanese pada aspek ini memperlihatkan bahwa perdamaian tidak hanya diukur dari penghentian kekerasan dalam jangka pendek. Perdamaian juga berkaitan dengan pemulihan hak, perlindungan penduduk sipil, penghormatan terhadap kedaulatan hukum, dan adanya pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah terjadi.
Seruan bagi Indonesia dan negara anggota PBB
Dalam kesempatan itu, Albanese mendorong negara-negara anggota PBB agar tidak melepaskan pijakan pada hukum internasional. Ia secara khusus menyampaikan harapan agar Indonesia terus mempertahankan sikap tersebut dalam isu Palestina.
Indonesia disebutnya sebagai salah satu anggota Gerakan Non-Blok yang konsisten mengawal posisi tegas mengenai Palestina. Di Asia Tenggara, ia juga menyinggung Malaysia sebagai negara yang memiliki peran serupa dalam menyuarakan perhatian terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu.”
Indonesia sendiri resmi bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026 dalam acara World Economic Forum di Davos, Swiss. Keikutsertaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya perdamaian di Gaza, Palestina. Posisi tersebut menempatkan Indonesia pada ruang diplomasi yang membutuhkan keseimbangan antara keterlibatan politik dan prinsip hukum internasional yang selama ini ditekankan dalam kebijakan luar negerinya.
Pendudukan, pemulihan hak, dan proses hukum
Albanese juga menggarisbawahi putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum. Dalam pandangannya, konsekuensi dari penilaian hukum itu mencakup pembongkaran pendudukan secara utuh dan tanpa syarat.
Ia merinci bahwa langkah tersebut meliputi penarikan pasukan, pembongkaran semua permukiman tanpa proses tawar-menawar, penghentian pemanfaatan sumber daya Palestina, serta kompensasi atas penderitaan yang berlangsung sejak 1967. Pemulihan penuh bagi rakyat Palestina yang kehilangan berbagai hak dan sumber penghidupan juga menjadi bagian penting dari prinsip yang ia tekankan.
“Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya.”
Selain perkara mengenai pendudukan, Albanese menyinggung adanya proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel dan perkara genosida yang sedang ditangani ICJ. Ia menilai tindakan politik tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum internasional, terutama ketika menyangkut perlindungan masyarakat yang berada dalam konflik.
“Tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara yang digelar Amnesty International bersama Albanese di Jakarta dengan tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.” Acara itu dibuka oleh Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI periode 1999–2001, pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA, serta Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Perdebatan mengenai Dewan Perdamaian pada akhirnya memperlihatkan satu pertanyaan mendasar: apakah upaya perdamaian akan memberi ruang nyata bagi hak rakyat Palestina, atau justru berjalan tanpa memenuhi prinsip legalitas dan keadilan yang telah menjadi fondasi sistem internasional. Albanese menempatkan hukum internasional sebagai batas yang tidak dapat dinegosiasikan dalam menjawab pertanyaan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.