Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK beri tahu Puspom TNI soal peran eks Kepala BNPB dalam kasus BNPB

Published · Updated · By Lia Saputra - menggalangkebaikan.com

Foto : Lia Saputra - menggalangkebaikan.com

KPK Sampaikan Posisi Eks Kepala BNPB kepada Puspom TNI dalam Penyidikan Dana Siap Pakai

Menggalangkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjelaskan keterkaitan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer TNI dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB. Penjelasan itu menjadi bagian dari koordinasi lembaga antirasuah dengan unsur TNI selama penanganan perkara berlangsung.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pembahasan mengenai posisi Suharyanto telah disampaikan ketika forum ekspose perkara digelar. Puspom TNI hadir dalam pertemuan pada Selasa, 13 Oktober, dan kembali mengikuti pemaparan yang lebih lengkap pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto, red.), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 (Selasa, 13/10) dan 14 (Rabu, 14/10) yang lebih lengkap,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 16 Oktober.

Koordinasi tersebut juga mencakup perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. KPK menyampaikan progres penanganan perkara kepada Puspom TNI, termasuk kepada unsur yang menjalankan fungsi penyidikan di institusi tersebut.

“Ada dari unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu,” ujarnya.

Pengamanan lokasi dilakukan bersama

Keterlibatan Puspom TNI tidak berhenti pada forum pemaparan perkara. Sejumlah personelnya turut mendampingi tim KPK ketika menjalankan kegiatan di Kantor BNPB, khususnya pada proses pemasangan segel. Pendampingan itu memperlihatkan adanya komunikasi antarlembaga dalam tindakan penyidikan yang berkaitan dengan lingkungan instansi pemerintah yang pernah dipimpin perwira tinggi TNI tersebut.

“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” kata Taufik.

Penyegelan dan penggeledahan merupakan bagian dari proses pengamanan barang maupun ruang yang dipandang relevan untuk kebutuhan penyidikan. Dalam perkara ini, KPK melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB serta beberapa ruangan lain pada 14 hingga 15 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan dana siap pakai BNPB.

Lima tersangka dalam perkara BNPB

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik dari Suharyanto. Bima pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat. Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Gabriel merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Tiga tersangka lain ialah Richard Erlangga yang bekerja sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta. Penetapan para tersangka menempatkan perkara ini pada sejumlah posisi berbeda, mulai dari unsur internal BNPB, tenaga ahli, perusahaan, hingga pihak swasta.

Dana siap pakai BNPB pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana. Karena itu, penanganan perkara ini mendapat perhatian bukan hanya terkait proses hukum bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga terhadap pentingnya pengelolaan anggaran yang dapat digunakan dalam situasi kedaruratan.

KPK belum menyebutkan perubahan status hukum Suharyanto dalam keterangan yang disampaikan pada 16 Oktober 2026. Penjelasan kepada Puspom TNI mengenai posisinya menunjukkan bahwa informasi terkait mantan Kepala BNPB itu telah dibahas dalam koordinasi penyidikan, terpisah dari daftar lima tersangka yang telah diumumkan.

Barang bukti senilai Rp5,47 miliar

Pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengungkap nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5,47 miliar. Penyitaan mencakup uang tunai dalam beberapa mata uang, emas fisik, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta uang rupiah sebesar Rp3,35 miliar. Selain itu, penyidik menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.

Barang bukti lain berupa tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta. KPK juga menyita aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Seluruh temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih berjalan.

Proses hukum pada perkara BNPB kini mencakup hasil operasi tangkap tangan, pemeriksaan para pihak, pengamanan lokasi, penggeledahan sejumlah ruangan, dan penelusuran aset yang telah disita. Keterangan KPK mengenai komunikasi dengan Puspom TNI menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan institusi terkait, terutama ketika perkara bersinggungan dengan mantan pejabat berlatar belakang militer.

Untuk publik, perkembangan ini penting dicermati melalui informasi resmi mengenai langkah penyidikan berikutnya. Penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penggeledahan merupakan tahapan yang berbeda dalam proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya menggambarkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK beri tahu Puspom TNI soal?

KPK beri tahu Puspom TNI soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK beri tahu Puspom TNI soal matter?

KPK beri tahu Puspom TNI soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.