Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya
Berapa Usia Pensiun Anggota Polri Menurut Aturan Terbaru?
Menggalangkebaikan.com – Berapa usia pensiun anggota Polri? Ketentuan terbaru menetapkan batas purnatugas yang berbeda berdasarkan golongan kepangkatan. Pengaturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Sebelumnya, batas usia pensiun anggota Polri secara umum adalah 58 tahun. Dalam aturan baru, usia pensiun dinaikkan menjadi paling tinggi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta paling tinggi 60 tahun bagi kelompok perwira. Ketentuan ini juga memuat pengecualian dan aturan peralihan bagi personel yang sudah mendekati masa purnatugas saat undang-undang mulai berlaku.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat
Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 membagi batas usia pensiun polisi menurut golongan kepangkatan. Perbedaan tersebut berlaku bagi anggota Polri dalam jabatan umum, dengan rincian sebagai berikut.
Tamtama dan bintara
Anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara dapat menjalani masa dinas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Kelompok ini mencakup personel kepolisian yang berada dalam jenjang kepangkatan tamtama maupun bintara.
Perwira pertama, menengah, dan tinggi
Untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Jadi, jawaban atas pertanyaan berapa usia pensiun anggota Polri perlu dilihat terlebih dahulu dari golongan pangkat personel yang bersangkutan.
Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila diperlukan. Perpanjangan tersebut ditetapkan sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden, sehingga tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pejabat yang mencapai batas usia pensiun.
Perpanjangan Masa Dinas untuk Keahlian Khusus
Undang-undang juga membuka kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan dapat diberikan paling lama satu tahun atas usul Kapolri atau berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pemberian perpanjangan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, adanya keahlian tertentu tidak serta-merta membuat masa dinas diperpanjang tanpa mekanisme dan keputusan yang berlaku.
Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tidak mengikuti batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan fungsional tersebut.
Ketentuan Peralihan bagi Anggota yang Mendekati Pensiun
Aturan terbaru juga mengatur penerapan batas usia baru bagi anggota yang berada dekat dengan masa pensiun ketika UU Nomor 5 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Ketentuan peralihan ini dibuat untuk mengatur perubahan masa dinas secara bertahap.
Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang berlaku mengikuti batas usia pensiun baru. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun ketika aturan tersebut mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Bagi anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026, ketentuan peralihan memungkinkan perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun. Dengan demikian, penerapan aturan baru memperhitungkan kondisi anggota yang telah memasuki tahap akhir masa dinasnya.
Aturan Usia Pensiun Polri dalam Uji Mahkamah Konstitusi
Ketentuan mengenai usia pensiun Polri juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) serta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
Pemohon mempertanyakan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut disamakan menjadi paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana, majelis hakim memberikan saran perbaikan terhadap permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas.
Selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri tetap mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2026.
FAQ Seputar Usia Pensiun Anggota Polri
Berapa usia pensiun anggota Polri untuk bintara?
Batas usia pensiun bagi anggota Polri golongan bintara adalah paling tinggi 59 tahun.
Apakah semua perwira Polri pensiun pada usia 60 tahun?
Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan paling lama satu tahun apabila diperlukan dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Apakah anggota Polri dengan jabatan fungsional mengikuti batas usia yang sama?
Tidak. Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional mengikuti ketentuan batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan untuk jabatan fungsional.
Apakah aturan baru langsung berlaku bagi anggota yang hampir pensiun?
UU Nomor 5 Tahun 2026 menyediakan ketentuan peralihan bagi anggota yang telah berusia 56 tahun, 57 tahun, atau akan berusia 58 tahun pada 2026, sehingga penerapannya disesuaikan dengan kondisi masa dinas masing-masing anggota.