Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba

Published · Updated · By Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Foto : Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Menggalangkebaikan.com – Yusril manfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba sebagai salah satu gagasan yang dibahas pemerintah dalam upaya menangani persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan rencana tersebut setelah rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat.

Rapat itu dihadiri Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri. Menurut Yusril, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum untuk mencari solusi atas masalah overkapasitas lapas di Indonesia.

Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia, kata Yusril, berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi dan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada penanganan kesehatan, tetapi juga pembentukan mental, pendidikan, disiplin, serta keterampilan kerja bagi para narapidana kasus narkotika.

Pemanfaatan pulau tidak berpenghuni untuk pembinaan

Dalam gagasan tersebut, Yusril manfaatkan pulau kosong yang luas dan belum memiliki penduduk sebagai lokasi rehabilitasi. Ia menyebut Indonesia memiliki sejumlah pulau tanpa penghuni, termasuk pulau dengan luas hingga ratusan hektare. Kawasan semacam itu dinilai dapat digunakan untuk program pembinaan yang lebih terarah.

"Kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya," kata Yusril.

Peserta rehabilitasi nantinya dapat memperoleh pelatihan kedisiplinan dengan kemungkinan keterlibatan TNI atau Polri. Selain itu, mereka direncanakan dibekali kegiatan produktif seperti bertani, beternak, atau bekerja sebagai nelayan. Menurut Yusril, pelatihan tersebut dimaksudkan agar korban penyalahgunaan narkotika memiliki kemampuan yang dapat digunakan setelah menjalani pembinaan.

Yusril menekankan bahwa skema rehabilitasi ini masih berada dalam tahap pembahasan. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan medis yang ditangani dokter, melainkan juga pembinaan mental, pendidikan, dan pengembangan keterampilan. Dengan demikian, pemanfaatan pulau kosong tidak diposisikan hanya sebagai pemindahan narapidana, tetapi sebagai bagian dari proses rehabilitasi yang lebih menyeluruh.

Pelatihan keterampilan dan kemungkinan peran TNI-Polri

Salah satu kegiatan yang disebut Yusril adalah budidaya buaya. Ia menilai kulit buaya memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat diolah menjadi bahan produk seperti tas. Sementara itu, daging buaya disebut dapat dimanfaatkan untuk pakan dalam budidaya babi di pulau-pulau tersebut.

Gagasan kegiatan ekonomi itu diarahkan untuk mendukung pembinaan keterampilan. Narapidana yang mengikuti rehabilitasi diharapkan dapat memperoleh pengalaman dalam bidang peternakan, pertanian, perikanan, maupun kegiatan produktif lain yang sesuai dengan kebutuhan program.

Yusril juga menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri masih berupa usulan. Presiden, menurut dia, baru-baru ini meresmikan sejumlah batalyon dan kodam, sehingga prajurit TNI berpotensi mendapat tugas dalam pembinaan masyarakat melalui operasi selain perang. Dalam konteks ini, pembinaan korban narkotika dipandang dapat menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

"Tugas-tugas nonperang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini," ujar Yusril.

Usulan perubahan undang-undang narkotika

Yusril manfaatkan pulau kosong sebagai bagian dari usulan yang dapat dimasukkan ke dalam draf perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika. Perubahan aturan tersebut juga berpeluang membahas lembaga yang bertugas menjalankan rehabilitasi, pembagian peran TNI dan Polri, serta kebutuhan anggaran program.

Ia menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan badan khusus rehabilitasi narkotika nasional atau bentuk kelembagaan lain. Namun, struktur lembaga, kewenangan, dan sumber pembiayaannya masih perlu dirumuskan dalam pembahasan lebih lanjut melalui daftar inventarisasi masalah pemerintah.

Pertanyaan umum

Apakah program rehabilitasi di pulau kosong sudah berjalan?

Belum. Yusril menyatakan metode rehabilitasi tersebut masih dibahas. Pelaksanaannya memerlukan perumusan kebijakan, pengaturan kelembagaan, serta pembahasan perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika.

Siapa yang menjadi sasaran program ini?

Gagasan itu ditujukan bagi narapidana atau korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dan pembinaan. Latar belakangnya adalah tingginya jumlah perkara narkoba di lapas serta persoalan overkapasitas penghuni.

Kegiatan apa yang dapat dilakukan peserta rehabilitasi?

Peserta dapat diarahkan mengikuti pelatihan disiplin dan keterampilan produktif, seperti pertanian, perikanan, peternakan, atau kegiatan lain yang mendukung pembinaan dan kesiapan hidup setelah rehabilitasi.

Related Reading