Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

PSDKP Batam lakukan 49 penindakan pelanggaran kelautan dan perikanan

Published · Updated · By Fajar Hidayat - menggalangkebaikan.com

Foto : Fajar Hidayat - menggalangkebaikan.com

PSDKP Batam Catat 49 Penindakan Pelanggaran Kelautan dan Perikanan Selama 2026

Menggalangkebaikan.com – Pengawasan di perairan Kepulauan Riau terus diperketat menyusul temuan puluhan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 tindakan penegakan selama 2026, dengan pelanggaran kapal ikan Indonesia masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.

Rangkaian penindakan itu meliputi praktik penangkapan ikan ilegal, persoalan izin usaha perikanan, ketidakpatuhan terhadap sistem pemantauan kapal, serta pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Wilayah kerja PSDKP Batam memiliki arti strategis karena mencakup sejumlah kawasan perairan perbatasan yang rentan terhadap aktivitas ilegal.

“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang di Batam, Senin.

Pelanggaran Penangkapan Ikan dan Perizinan

Dari keseluruhan penindakan, terdapat 13 tindakan administratif terkait illegal, unreported and unregulated fishing atau IUUF di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711. Pelanggaran tersebut terjadi karena kegiatan penangkapan ikan dilakukan di luar daerah tangkap yang telah diizinkan.

WPP NRI 711 mencakup Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan. Kawasan ini menjadi salah satu jalur penting perikanan nasional sekaligus memiliki tantangan pengawasan yang besar karena berdekatan dengan wilayah negara lain. Kapal asing yang memasuki perairan Indonesia untuk menangkap ikan tanpa hak juga menjadi perhatian di kawasan tersebut.

“Untuk WPP 711 atau Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, ini merupakan pelanggaran dimana kapal asing memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing,” ujar Semuel.

PSDKP Batam juga menjatuhkan dua tindakan administratif atas pelanggaran perizinan berusaha pada sektor perikanan di Kepulauan Riau. Kasus ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin kapal dan lokasi kegiatan penangkapan ikan.

Sejumlah kapal berizin daerah yang semestinya beroperasi di bawah 12 mil laut ditemukan melakukan penangkapan di area di atas 12 mil atau Jalur III. Sebaliknya, terdapat kapal pemegang izin pusat yang seharusnya beraktivitas di luar 12 mil laut, tetapi beroperasi di Jalur II. Ketentuan zonasi tersebut penting untuk menjaga tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan serta membedakan kewenangan perizinan pusat dan daerah.

VMS Dinonaktifkan dan Pelanggaran Ruang Laut

Kasus yang paling banyak ditindak berkaitan dengan perangkat Vessel Monitoring System atau VMS. Sebanyak 27 kapal perikanan di WPP NRI 711 dikenai tindakan karena tidak mengaktifkan sistem pemantauan tersebut. VMS berfungsi membantu otoritas memantau posisi dan pergerakan kapal saat beroperasi di laut.

“Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran,” kata Semuel.

Selain pengawasan aktivitas penangkapan ikan, PSDKP Batam juga menindak pelanggaran pada sektor kelautan dan ruang laut. Tercatat tujuh kasus administratif, termasuk lima kasus di Kepulauan Riau dan satu kasus di Bangka Belitung. Salah satu penanganan dilakukan pada April di Lingga, ketika petugas menyegel pembangunan terminal khusus yang belum memiliki perizinan.

Penegakan hukum juga dilakukan melalui proses penyidikan terhadap dugaan illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka, yang masuk dalam WPP NRI 571. Selat Malaka dikenal sebagai perairan dengan lalu lintas maritim yang padat, sehingga koordinasi pengawasan dan penindakan menjadi kebutuhan penting.

Pengawasan Terintegrasi untuk Menutup Celah

Untuk memperluas jangkauan pemantauan, Direktorat Jenderal PSDKP mengembangkan Integrated Surveillance System. Sistem ini menggabungkan data satelit, VMS dan Automatic Identification System atau AIS, patroli udara menggunakan drone, serta patroli laut.

“Harapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,” katanya.

Penggunaan berbagai instrumen pengawasan menjadi penting mengingat luasnya perairan yang harus dipantau. Sistem terintegrasi dapat membantu petugas mengenali indikasi pelanggaran lebih awal, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi dan tindakan di lapangan.

PSDKP Batam turut memakai peta kerawanan untuk menentukan lokasi prioritas dan mengenali jenis pelanggaran yang berulang. Upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga penyampaian pemahaman kepada pelaku usaha serta masyarakat nelayan mengenai kepatuhan terhadap aturan kelautan dan perikanan.

Peran Nelayan dan Kawasan yang Rentan

Masyarakat nelayan dilibatkan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas atau Pokmaswas. Di Batam terdapat 12 kelompok dengan jumlah 149 anggota, sementara di seluruh Kepulauan Riau tersedia 61 kelompok. Keterlibatan kelompok ini diharapkan memperkuat pengawasan berbasis masyarakat di kawasan pesisir dan perairan sekitar mereka.

“Dengan setiap nelayan semakin patuh, harapannya dapat memberi hasil tangkapan nelayan meningkat karena sama-sama mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di perairan,” ujar Semuel.

Wilayah perbatasan masih menjadi area yang membutuhkan perhatian khusus, terutama WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, serta Vietnam. Kawasan Konservasi Nasional Anambas juga termasuk daerah rawan. Selain itu, perairan di dekat perbatasan Malaysia dan Singapura berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan benih bening lobster.

Ke depan, PSDKP Batam akan meneruskan penguatan pengawasan terpadu dan memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum di laut. Fokus tersebut mencakup penegakan hukum di Selat Malaka, sekaligus menjaga agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan sesuai ketentuan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is PSDKP Batam lakukan 49 penindakan pelanggaran?

PSDKP Batam lakukan 49 penindakan pelanggaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does PSDKP Batam lakukan 49 penindakan pelanggaran matter?

PSDKP Batam lakukan 49 penindakan pelanggaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.