Bupati Gowa belum menyerah usai putusan MA, tempuh langkah hukum
Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum Usai Putusan Uji Pendapat MA
Menggalangkebaikan.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menggunakan jalur hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentiannya. Langkah tersebut disiapkan karena ia mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses perkara di Mahkamah Agung.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, Sitti Husniah menyoroti surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi sarana baginya untuk menyampaikan jawaban. Surat itu, kata dia, tidak sampai kepadanya karena keliru dikirimkan oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa,” katanya.
Surat Tanggapan Tidak Diterima Sebelum Putusan
Persoalan pengiriman surat menjadi inti keberatan yang akan dibawa oleh Bupati Gowa dan tim hukumnya. Surat Mahkamah Agung itu telah diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026. Namun, dokumen tersebut justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan kepada pihak yang dituju.
Surat itu baru ditarik kembali pada Jumat, 2 Oktober. Pada saat itu, putusan Mahkamah Agung telah lebih dahulu diterbitkan sehari sebelumnya, Kamis, 1 Oktober. Kondisi tersebut membuat Sitti Husniah tidak dapat mengirimkan tanggapan sebelum majelis memutus permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Sitti Husniah menduga kesalahan pengiriman itu tidak semata-mata terjadi secara administratif. Ia menilai ada kemungkinan unsur kesengajaan yang menyebabkan haknya untuk memberikan penjelasan kepada Mahkamah Agung tidak terlaksana.
“Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Rencana tindak lanjut mencakup penyampaian surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dimaksudkan untuk menjelaskan keberatan terkait proses penyampaian dokumen sekaligus meminta perhatian atas tidak tersampaikannya tanggapan dari Bupati Gowa.
Tim Hukum Siapkan Upaya Lanjutan
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa timnya tengah merancang sejumlah langkah hukum setelah putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Sitti Husniah tetap memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum sebagai warga negara.
“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.
Tim kuasa hukum mengetahui adanya persoalan surat ketika mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober. Kedatangan mereka semula bertujuan memantau perkembangan perkara serta menyampaikan tanggapan dari Bupati Gowa. Dalam kunjungan itu, mereka mengetahui bahwa putusan telah dikeluarkan pada 1 Oktober.
Selain menyiapkan surat kepada lembaga terkait, tim hukum telah mengadukan dugaan kelalaian dalam pengiriman dokumen tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan. Aduan itu diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian proses distribusi surat, termasuk alasan dokumen yang ditujukan untuk Bupati Gowa dapat sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Penelusuran atas persoalan administrasi ini menjadi penting karena surat tanggapan merupakan bagian dari kesempatan pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan posisi dalam suatu perkara. Sitti Husniah menilai kesempatan itu seharusnya tersedia sebelum putusan dijatuhkan.
Putusan MA dan Proses Pemberhentian Kepala Daerah
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober, setelah terdaftar pada 21 Agustus 2026.
Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan memiliki dasar hukum. Uji pendapat DPRD merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan tersebut tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa. Sitti Husniah menyampaikan kekhawatirannya bahwa situasi itu dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, terutama pelayanan yang dibutuhkan warga.
“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan kelangsungan pelayanan publik sebagai perhatian utama di tengah proses hukum yang berjalan. Pemerintahan daerah tetap dituntut menjaga pekerjaan administratif dan pelayanan warga, sementara tahapan terkait putusan Mahkamah Agung serta langkah hukum yang direncanakan Bupati Gowa terus bergulir.
Dalam waktu dekat, perhatian akan tertuju pada surat resmi yang disiapkan pihak Bupati Gowa, tindak lanjut pengaduan kepada kepolisian, serta respons dari Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Perkembangan itu akan menentukan bagaimana keberatan terhadap pengiriman surat ditangani dalam rangkaian perkara usulan pemberhentian kepala daerah tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Gowa belum menyerah usai putusan?Bupati Gowa belum menyerah usai putusan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matter?Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.