Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota Probolinggo
Penataan Permukiman Kumuh Probolinggo Terkendala Status Lahan
Menggalangkebaikan.com – Pemerintah Kota Probolinggo masih menghadapi hambatan pertanahan dalam upaya mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh. Persoalan hak atas tanah, terutama di wilayah yang berdekatan dengan sempadan sungai, perlu dituntaskan sebelum penataan fisik dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan ditempuh untuk mencari jalan keluar atas kendala tersebut. Fokus perhatian berada di kawasan sekitar Kali Banger dan Wiroborang, yang memiliki persoalan tersendiri terkait penguasaan serta status lahan.
“Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai. Itu yang masih menjadi kendala,” katanya.
Penyelesaian Tanah Menjadi Kunci
Kejelasan mengenai hak atas lahan dipandang penting agar pemerintah kota mempunyai dasar yang kuat untuk menjalankan program penataan. Kawasan hunian yang berada di dekat sungai membutuhkan pendekatan hati-hati karena berkaitan dengan tata ruang, keselamatan lingkungan, dan kebutuhan warga yang menempati area tersebut.
Tanpa penyelesaian persoalan pertanahan, perbaikan infrastruktur maupun peremajaan lingkungan berisiko tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Pemerintah daerah ingin memastikan langkah penanganan tidak berhenti pada pembenahan bangunan, tetapi juga mampu membentuk kawasan hunian yang lebih tertata.
“Kalau persoalan itu sudah mendapatkan penyelesaian, kami bisa melanjutkan penataan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan permukiman kumuh,” kata Aminuddin.
Penataan kawasan kumuh pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang kondisi rumah. Akses lingkungan, kualitas sarana dasar, keteraturan bangunan, serta kepastian ruang tempat tinggal juga menjadi bagian dari persoalan yang harus dihadapi. Karena itu, penyelesaian status tanah menjadi salah satu tahap penting sebelum pemerintah memperluas pekerjaan penataan di lapangan.
Strategi Bedah Rumah dan Penataan Kawasan
Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sejumlah pendekatan untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh. Langkah yang direncanakan mencakup bedah rumah bagi hunian yang membutuhkan perbaikan, serta bedah kawasan untuk menangani persoalan lingkungan secara lebih luas.
Melalui program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kawasan-kawasan tersebut dirancang untuk diremajakan. Konsep ini diarahkan agar lingkungan permukiman dapat kembali tertata, bukan sekadar memperbaiki satuan rumah secara terpisah.
“Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang dilakukan yakni melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan. Melalui program pemerintah, khususnya PUPR, kami merancang bagaimana kawasan-kawasan tersebut dapat diremajakan dan ditata kembali,” kata Aminuddin.
Pendekatan berbasis kawasan memberi arti penting bagi warga karena kualitas tempat tinggal dipengaruhi pula oleh kondisi sekitarnya. Rumah yang telah diperbaiki tetap memerlukan lingkungan dengan tata ruang yang lebih baik. Oleh sebab itu, penanganan bertahap melalui pembenahan bangunan dan penataan area menjadi bagian dari strategi yang saling melengkapi.
Luas Kawasan Kumuh Menurun
Dokumen perencanaan pembangunan Kota Probolinggo periode 2025–2029 mencatat luas permukiman kumuh pada 2024 mencapai 21,85 hektare. Lokasinya berada di Kelurahan Mangunharjo dan Kelurahan Jati.
Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan kondisi pada 2020, ketika luas kawasan permukiman kumuh masih tercatat 53,14 hektare. Pengurangan luasan ini menjadi gambaran bahwa penanganan yang dilakukan selama beberapa tahun telah menghasilkan perubahan, meski persoalan di sejumlah titik belum seluruhnya selesai.
Sisa kawasan yang masih membutuhkan perhatian menuntut kerja lintas instansi, terutama ketika masalah hunian berkaitan langsung dengan bidang pertanahan dan sempadan sungai. Koordinasi dengan ATR/BPN diharapkan dapat membantu membuka ruang bagi pemerintah kota untuk melanjutkan program yang telah disiapkan.
Raperda Perumahan Masuki Tahap Lanjutan
Penguatan penanganan permukiman juga disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembahasan rancangan tersebut telah dirampungkan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah, lalu hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Sabtu, 26 September.
Raperda ini termasuk satu dari tujuh rancangan peraturan daerah yang pembahasannya telah diselesaikan panitia khusus DPRD. Enam rancangan lainnya mencakup Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah Spesifik, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN, serta Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
Meski tahap pembahasan telah selesai, ketujuh raperda tersebut masih harus melewati proses regulasi berikutnya. Pemerintah Kota Probolinggo juga menunggu tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pembentukan aturan pelaksana yang diperlukan.
“Untuk pelaksanaan tujuh raperda itu akan mengikuti tahapan penganggaran dan regulasi yang berlaku sehingga Pemkot Probolinggo juga menunggu proses konsultasi dengan Gubernur Jatim dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya,” katanya.
Jika seluruh tahapan berjalan, regulasi perumahan dan kawasan permukiman dapat menjadi salah satu landasan bagi penanganan hunian di Probolinggo. Namun, bagi kawasan yang masih tersangkut masalah tanah, penyelesaian hak atas lahan tetap menjadi pekerjaan awal yang menentukan keberlanjutan penataan di Kali Banger, Wiroborang, dan wilayah lain yang memerlukan perhatian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota?Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota matter?Lahan hambat penataan permukiman kumuh di Kota matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.