Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengamat: RUU Perampasan Aset perlu mekanisme pengawasan yang kuat

Published · Updated · By Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Foto : Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

RUU Perampasan Aset Didorong Memiliki Pengawasan Ketat

Menggalangkebaikan.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai perlu dirancang dengan keseimbangan yang jelas antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara. Pembahasan di Komisi III DPR RI tidak semestinya hanya mengejar kecepatan negara dalam mengambil aset hasil tindak pidana, melainkan juga memastikan setiap kewenangan itu berada di bawah pengawasan yang kuat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menekankan bahwa perluasan kekuasaan negara harus selalu disertai sistem kontrol yang sepadan. Hal ini penting karena rancangan regulasi tersebut membuka ruang bagi negara untuk menelusuri harta, membekukan kepemilikan, melakukan penyitaan, hingga merampas aset yang diduga terkait tindak pidana.

“Di sini lah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,”

Pernyataan itu disampaikan Trubus dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu. Ia melihat RUU Perampasan Aset sebagai aturan yang telah lama dinantikan masyarakat. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengejar serta memulihkan kekayaan yang diperoleh dari perbuatan pidana.

Dalam praktiknya, pelaku kejahatan tidak seharusnya tetap menikmati hasil tindakannya hanya karena perangkat hukum yang tersedia belum cukup memadai untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara. Namun, tujuan itu perlu dicapai melalui aturan yang rinci, prosedur yang dapat diuji, dan mekanisme perlindungan hukum yang tidak mudah diabaikan.

Kewenangan Besar Perlu Batas yang Tegas

Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai kekhawatiran atas luasnya wewenang dalam RUU tersebut wajar untuk dibicarakan secara terbuka. Perampasan aset bukan sekadar persoalan administratif, sebab kebijakan ini dapat menyentuh kepemilikan warga negara dan berpengaruh langsung terhadap hak-hak mereka.

Karena itu, perumusan aturan perlu menjelaskan secara tegas batas kewenangan aparat, tahapan prosedural yang harus ditempuh, bentuk keberatan yang tersedia, standar pembuktian, serta pihak yang menjalankan pengawasan. Tanpa pengaturan yang presisi, instrumen yang dimaksudkan untuk memerangi kejahatan berpotensi dipakai melampaui tujuan awalnya.

“Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power ,”

Keberadaan mekanisme keberatan menjadi salah satu unsur penting bagi warga yang merasa asetnya disentuh secara keliru. Dalam kerangka negara hukum, proses pengambilan keputusan harus dapat diperiksa, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Wewenang yang luas tidak cukup hanya didasarkan pada tujuan yang baik, tetapi juga harus berjalan dengan tata cara yang adil.

Risiko Politik dan Penegakan Hukum

Trubus juga menyoroti risiko dalam konteks politik. Tanpa pagar pengaman yang memadai, kewenangan perampasan aset dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dipakai untuk menekan pihak yang berseberangan secara politik atau kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Risiko serupa juga muncul dalam proses penegakan hukum. Kewenangan yang besar, bila tidak dikontrol secara efektif, dapat membuka peluang penyimpangan oleh oknum. Kondisi tersebut dapat memicu praktik pemerasan, transaksi perkara, maupun bentuk korupsi baru yang justru bertentangan dengan tujuan pembentukan RUU Perampasan Aset.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,”

Prinsip tersebut menempatkan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga sebagai dua hal yang harus berjalan bersamaan. Negara membutuhkan instrumen yang mampu mengejar kekayaan hasil tindak pidana, tetapi instrumen itu tidak boleh menjadikan setiap orang berada dalam posisi rentan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Pembahasan Komisi III DPR RI mengenai arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dalam diskusi bersama Pukat UGM pada 14 September 2026, dipandang sebagai bagian penting yang perlu terus dikawal publik. Perhatian tidak cukup diarahkan pada daftar aset yang dapat dirampas, melainkan juga pada mekanisme pengambilan keputusan di baliknya.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam penyusunan RUU mencakup siapa yang memiliki kewenangan melakukan perampasan, bukti seperti apa yang harus dipenuhi, prosedur apa yang wajib dilalui, dan bagaimana pengawasan dilakukan. Selain itu, aturan perlu memberi jalur yang jelas bagi warga negara untuk membela haknya apabila terdapat kekeliruan atau penggunaan wewenang yang tidak semestinya.

Rancangan undang-undang yang kuat bukan hanya yang memberi aparat kemampuan bertindak cepat. Kekuatan sebuah regulasi juga tercermin dari kemampuannya mencegah kesalahan, menyediakan pengawasan independen, serta menjaga agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan. Dengan desain seperti itu, upaya memulihkan aset hasil kejahatan dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menghormati prinsip keadilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengamat?

Pengamat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengamat matter?

Pengamat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.