Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

13 ABK Aceh dipulangkan dari Thailand usai dapat amnesti Raja

Published · Updated · By Fajar Hidayat - menggalangkebaikan.com

Foto : Fajar Hidayat - menggalangkebaikan.com

13 ABK Aceh Timur Kembali ke Indonesia Setelah Mendapat Amnesti Raja Thailand

Menggalangkebaikan.com – Tiga belas anak buah kapal (ABK) KM Aneuk Manja 02 asal Aceh Timur telah tiba kembali di kampung halaman setelah memperoleh amnesti dari Raja Thailand. Mereka sebelumnya menjalani penahanan di Phuket terkait dugaan pelanggaran batas wilayah laut.

Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand. Para nelayan berangkat dari Phuket pada Jumat, 18 September 2026, dengan rute penerbangan melalui Kuala Lumpur sebelum mendarat di Jakarta.

Ditahan sejak Maret, bebas pada Agustus

Ke-13 ABK telah berada dalam penahanan otoritas Thailand di Phuket sejak 11 Maret 2026. Setelah proses pendampingan dan diplomasi yang berlangsung berbulan-bulan, mereka secara resmi dibebaskan pada 21 Agustus 2026 melalui pengampunan kerajaan.

“Melalui pengawalan diplomasi KRI Songkhla, para nelayan secara resmi dibebaskan pada 21 Agustus 2026 setelah menerima pengampunan kerajaan,” kata Konsul RI di Songkhla Winardy H. Lucky.

Kasus nelayan yang melintas atau dituduh memasuki batas perairan negara lain kerap membutuhkan penanganan lintas lembaga. Selain persoalan hukum, pemulangan juga melibatkan urusan keimigrasian, dokumen perjalanan, ketersediaan penerbangan, serta pengaturan transit internasional.

KRI Songkhla menjaga koordinasi dengan pihak imigrasi Thailand dan maskapai penerbangan selama proses kepulangan para ABK. Pendampingan ini menjadi semakin penting setelah adanya perubahan aturan serta prosedur pemulangan yang diterapkan lembaga setempat.

Pengaturan perjalanan hingga Aceh Timur

Pihak konsulat menyusun perjalanan pulang dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan teknis, termasuk kelancaran transit, kelengkapan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan batas kuota penerbangan. Rencana tersebut dibuat agar para nelayan dapat kembali tanpa hambatan administratif di tengah perjalanan.

Setelah pesawat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, para ABK diserahkan oleh KRI Songkhla kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI. Selanjutnya, mereka diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah asal.

Rombongan kemudian diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara. Dari titik itu, proses kepulangan diteruskan hingga Aceh Timur.

Seluruh nelayan akhirnya tiba di kampung halaman pada Sabtu malam, 19 September 2026. Kepulangan mereka mengakhiri masa penahanan dan proses pemulangan yang telah berjalan sejak pembebasan pada Agustus.

“Keberhasilan pemulangan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri dalam menjamin keselamatan serta hak-hak warga negara Indonesia,” ucap Lucky.

Pemulangan terbesar KRI Songkhla pada 2026

Pemulangan 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjadi penanganan pemulangan terbesar yang dilakukan KRI Songkhla sepanjang 2026. Sebelum kepulangan rombongan ini, perwakilan RI tersebut telah memfasilitasi pemulangan satu ABK dari kapal yang sama pada 30 April 2026.

ABK yang dipulangkan lebih dahulu tersebut diketahui masih berusia di bawah umur. Penanganan terpisah dilakukan agar perlindungan terhadap anak dapat diberikan sesuai kebutuhannya.

Keberhasilan membawa pulang para ABK juga menunjukkan bahwa perlindungan warga negara di luar negeri tidak berhenti pada pembebasan dari tahanan. Tahapan lanjutan, seperti pengurusan dokumen, pengawalan perjalanan, penerimaan oleh pemerintah pusat, hingga penghubungan dengan pemerintah daerah, menjadi bagian penting agar warga dapat benar-benar kembali kepada keluarga mereka.

Meski demikian, pendampingan KRI Songkhla terhadap nelayan Indonesia di Thailand masih berlanjut. Lima ABK KM Langka Bahagia Satu saat ini masih menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran batas maritim.

Konsulat RI di Songkhla tetap mendampingi kelima ABK tersebut selama perkara berlangsung. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan batas laut dapat membawa dampak serius bagi para pekerja kapal, sehingga perlindungan konsuler dan koordinasi antarlembaga tetap diperlukan hingga setiap proses hukum selesai.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 13 ABK Aceh dipulangkan dari Thailand?

13 ABK Aceh dipulangkan dari Thailand is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 13 ABK Aceh dipulangkan dari Thailand matter?

13 ABK Aceh dipulangkan dari Thailand matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.