KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah
Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon Dikaitkan dengan Sengketa Lahan di Bogor
Menggalangkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa penyidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhubungan dengan persoalan status sejumlah bidang tanah. Lahan yang dikelola perusahaan tersebut diduga masih menjadi objek sengketa dengan pihak pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Pada 15 September 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan serta proses pemecahan HGB.
Awal Persoalan pada Status Tanah
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut diduga bermula saat diajukan perpanjangan HGB atau perubahan status melalui pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik. Tanah yang menjadi bagian dari proses itu berada di Kabupaten Bogor dan dikelola oleh Summarecon.
“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” kata Achmad Taufik Husein.
Sengketa tersebut kemudian dibawa oleh para pemilik atau ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan diarahkan pada penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan Summarecon yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor,” ungkap Taufik.
Dalam proses berikutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para pemilik atau ahli waris untuk menjalani mediasi. Pihak-pihak tersebut selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan yang telah diajukan ke PTUN Bandung.
Pemblokiran sertifikat merupakan langkah yang dapat menghentikan sementara tindakan administratif atas sertifikat terkait. Dalam konteks perkara ini, pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi bagian penting dari dugaan transaksi yang sedang ditelusuri KPK.
Komunikasi Melalui Perantara
KPK menduga ada komunikasi antara YA, perantara dari pihak Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang disebut diduga memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Komunikasi itu dikaitkan dengan permintaan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir sertifikat sekaligus memproses pemecahan HGB.
Setelah itu, YA bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu menjalin komunikasi dengan Sontang Coin. KPK kemudian menemukan adanya komunikasi lanjutan antara YA, Rizal, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sontang Coin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk membuka blokir SHGB milik Summarecon. Nilai yang akhirnya disepakati disebut lebih rendah setelah berlangsung perundingan antara pihak-pihak terkait.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi,” kata Taufik.
Dugaan pemberian uang itu disebut terjadi pada 27 Agustus 2026. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan.
Uang itu diduga berkaitan dengan biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Rangkaian dugaan tersebut menjadi fokus penyidikan untuk menelusuri peran setiap pihak dalam pengurusan administrasi pertanahan yang dimaksud.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain Sontang Coin Manurung, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi juga termasuk dalam daftar tersangka dalam perkara ini.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengurusan hak atas tanah, terutama ketika masih ada klaim kepemilikan dari pemilik terdahulu atau ahli waris. Sengketa pertanahan dapat melibatkan dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta proses administratif pada kantor pertanahan. Ketika terdapat blokir sertifikat, pihak yang berkepentingan tidak dapat memperlakukan dokumen tersebut seperti sertifikat yang bebas dari hambatan administrasi.
KPK kini menangani dugaan korupsi yang menyertai proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan berlangsung melalui tahapan hukum berikutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon?KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon matter?KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.