Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria
Perlindungan Hak Adat Papua Didorong Masuk dalam RUU Reforma Agraria
Menggalangkebaikan.com – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberi ruang perlindungan yang jelas bagi hak ulayat dan karakter khusus masyarakat adat di Papua. Usulan itu disampaikan untuk memastikan pembaruan tata kelola tanah tidak justru memperbesar risiko sengketa pada wilayah adat.
Di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep menilai rancangan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan khusus mengenai reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua. Pengaturan itu dipandang penting karena persoalan tanah di Papua tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah asal-usul, serta hak kolektif yang telah hidup secara turun-temurun.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.
Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Namun, Filep menekankan bahwa tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan jaminan atas hak masyarakat adat. Dalam konteks Papua, kebijakan pertanahan perlu melihat bahwa penguasaan masyarakat atas wilayahnya tidak selalu tercatat dalam bentuk sertifikat kepemilikan individual.
Hak ulayat tidak boleh dianggap tidak ada
Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi itu memuat mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat serta hak perseorangan yang dimiliki masyarakat hukum adat.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria dinilai perlu memasukkan mekanisme yang sesuai dengan kekhususan Papua. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat ketika tanah ulayat diperlukan untuk berbagai kepentingan.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.
Ia juga meminta adanya garis pembeda yang tegas antara tanah yang memang menjadi objek redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat yang dikuasai masyarakat melalui hak asal-usul. Kejelasan pemisahan ini dinilai penting agar kawasan adat tidak langsung dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA hanya karena belum ada sertifikat atas nama perseorangan.
Dalam praktiknya, sertifikat individual bukan satu-satunya ukuran keberadaan hak masyarakat adat. Hak ulayat memiliki sifat kolektif dan berkaitan dengan hubungan sosial, budaya, serta tata kelola komunitas atas suatu wilayah. Pengaturan yang mengabaikan karakter tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi warga adat maupun pihak yang menjalankan kebijakan pertanahan.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.
Pemetaan dan persetujuan masyarakat menjadi bagian penting
Untuk mencegah masalah sejak awal, pemerintah didorong melakukan rangkaian langkah sebelum mengeluarkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya. Langkah itu mencakup identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dengan masyarakat, hingga memperoleh persetujuan dari pihak yang terdampak.
Pemetaan wilayah adat menjadi penting karena dapat membantu memperjelas batas-batas penguasaan, mengurangi tumpang tindih perizinan, serta menyediakan dasar yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan. Tanpa penyelesaian status suatu wilayah, pemberian izin atau konsesi dapat memicu konflik yang lebih sulit ditangani di kemudian hari.
“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.
Selain itu, Filep meminta RUU Reforma Agraria mengatur secara operasional prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang juga dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut dinilai terutama relevan bagi proyek yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional.
Dalam kerangka Padiatapa, masyarakat adat perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum keputusan proyek dijalankan. Persetujuan harus diberikan tanpa tekanan, dan masyarakat harus memiliki kesempatan nyata untuk menyampaikan keberatan, menolak, atau meminta perubahan atas rencana yang diajukan. Pengaturan yang lebih rinci dalam undang-undang dapat memberi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan proses konsultasi yang bermakna.
Sistem data terpadu untuk mengurangi tumpang tindih
Usulan lain yang disampaikan adalah pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan menjadi sarana untuk mempertemukan data pertanahan, wilayah adat, kawasan hutan, perizinan, serta catatan konflik agraria dalam satu kerangka informasi yang lebih terhubung.
“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.
Data yang dicakup dalam sistem tersebut diharapkan meliputi masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, Proyek Strategis Nasional, hingga konflik agraria.
Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam pembahasan reforma agraria karena persoalan tumpang tindih kewenangan dan konsesi masih menjadi isu yang mendapat perhatian. Informasi yang terintegrasi dapat membantu proses pemeriksaan status wilayah sebelum keputusan baru diterbitkan, sekaligus memberi ruang yang lebih jelas bagi perlindungan hak masyarakat adat.
Bagi Papua, pengaturan reforma agraria yang mengakui hak asal-usul dan melibatkan masyarakat adat sejak tahap awal dapat menjadi landasan untuk mengurangi potensi konflik. RUU tersebut diharapkan tidak hanya berbicara tentang redistribusi tanah, tetapi juga mampu membangun kepastian hukum yang menghormati kekhususan wilayah dan hak kolektif masyarakat adat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.