Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra meninggal dunia
Jaro Saidi Putra, Penghubung Adat Badui, Berpulang di Usia 75 Tahun
Menggalangkebaikan.com – Pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, kehilangan salah satu pilar terpenting dalam struktur kepemimpinan adatnya. Saidi Putra, pria berusia 75 tahun yang memegang amanah sebagai Jaro Tanggungan 12 dalam Lembaga Adat Masyarakat Badui, menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 4 September, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang perawatan RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung. Wafatnya tokoh ini meninggalkan kekosongan yang sulit digantikan dalam mekanisme komunikasi antara komunitas Sunda Wiwitan dan dunia luar.
Peran Strategis Jaro Tanggungan 12 dalam Tata Kelola Adat
Bagi masyarakat Badui yang bermukim di kawasan Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, struktur pemerintahan adat tidak mengenal istilah kepala desa dalam pengertian modern. Sebaliknya, mereka memiliki hierarki jabatan yang telah diwariskan lintas generasi. Di puncak hierarki tersebut terdapat Jaro Tanggungan 12, posisi yang secara fungsional menjadi jembatan antara dunia internal adat dan segala bentuk interaksi dengan pihak eksternal — mulai dari pemerintah daerah, lembaga negara, hingga masyarakat umum yang ingin berkunjung atau berinteraksi.
Tugas ini bukan sekadar representasi simbolis. Dalam praktik sehari-hari, Jaro Tanggungan 12 menanggung tanggung jawab penuh atas setiap kontak resmi: negosiasi batas wilayah, penerimaan tamu kehormatan, hingga pelaksanaan upacara adat yang melibatkan pejabat negara. Setiap pelaksanaan ritual Seba — baik Seba Besar yang digelar pada bulan Sura (Juli–Agustus) maupun Seba Kecil pada bulan Dalang (Januari–Februari) — dipimpin langsung oleh pemegang jabatan ini. Bupati dan Gubernur Banten yang hadir dalam prosesi tersebut akan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan turun-temurun, dan Saidi Putra-lah yang selama ini memandu jalannya ritual tersebut.
Konfirmasi Wafat dan Prosesi Pemakaman
Jaro Oom, Kepala Desa Kanekes yang sekaligus merupakan tokoh masyarakat Badui, mengonfirmasi kabar duka tersebut saat dihubungi di Rangkasbitung pada Jumat sore. Ia menyatakan bahwa jenazah telah dimakamkan pada sore hari yang sama di Kampung Cicampaka, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Kami sudah memakamkan almarhum Jaro Saidi Putra sore tadi," ujar Jaro Oom.
Ia menambahkan bahwa kepergian Saidi Putra bukan sekadar kehilangan satu individu, melainkan hilangnya figur sentral yang selama puluhan tahun menjadi wajah resmi komunitas adat di hadapan publik.
"Kami kehilangan figur tokoh masyarakat Badui Saidi Putra sebagai Jaro Tanggungan 12," kata Jaro Oom.
Belasungkawa dari Pemerintah Daerah dan Komunitas
Pemerintah Kabupaten Lebak turut menyampaikan duka cita. Anik Sakinah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyampaikan belasungkawa atas wafatnya tokoh adat tersebut.
"Semoga amal ibadah beliau dan kebaikan diterima Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Ungkapan duka juga mengalir dari berbagai kalangan. Sejumlah warga setempat, insan pers, serta komunitas masyarakat adat di wilayah Kabupaten Lebak menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam. Ketua Adat Sabaki, Sukanta, menggambarkan karakter almarhum sebagai pribadi yang mengedepankan nilai-nilai persatuan dan keharmonisan sosial.
"Beliau tokoh masyarakat Badui yang mencintai persatuan, kedamaian, kerukunan dan keharmonisan," kata Sukanta.
Latar Budaya: Mengapa Kehilangan Ini Berdampak Besar
Masyarakat Badui, yang secara etnografis dikenal sebagai kelompok Sunda Wiwitan, merupakan salah satu komunitas adat terisolasi tertua di Pulau Jawa. Mereka menempati kawasan hutan di pegunungan di bagian selatan Kabupaten Lebak dan mempertahankan sistem kepercayaan, bahasa, serta tata kehidupan yang berbeda dari mayoritas penduduk Jawa. Populasi mereka relatif kecil, dan setiap jabatan adat diwariskan melalui mekanisme internal yang ketat, bukan melalui pemilihan umum.
Struktur kepemimpinan adat Badui terdiri dari tiga tingkatan: Jaro Tanggungan 12 (puncak), Jaro Panyepen 4 (penengah), dan Jaro Pamomong 8 (pelaksana harian). Jabatan Jaro Tanggungan 12 secara khusus dituntut untuk menguasai tata krama interaksi lintas budaya, memahami hukum adat secara mendalam, serta mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan tuntutan modernisasi yang datang dari luar. Seorang pemegang jabatan ini tidak dipilih berdasarkan popularitas, melainkan melalui proses musyawarah internal yang melibatkan seluruh elemen adat.
Kehilangan seorang Jaro Tanggungan 12 yang telah mengabdi selama puluhan tahun berarti komunitas harus melalui proses suksesi internal untuk menentukan pengganti. Selama masa transisi tersebut, fungsi penghubung dengan pihak luar — termasuk pelaksanaan ritual Seba tahunan yang menjadi agenda penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten — memerlukan penyesuaian. Bagi masyarakat Badui sendiri, momen ini menjadi pengingat bahwa keberlangsungan identitas mereka sangat bergantung pada figur-figur yang mampu menjembatani dua dunia tanpa mengorbankan satu pun.
Di Kampung Cicampaka, tempat terakhir Saidi Putra beristirahat, tradisi pemakaman adat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenazah dikuburkan tanpa upacara besar yang melibatkan pihak luar, sesuai prinsip kesederhanaan yang menjadi inti ajaran Sunda Wiwitan. Namun bagi ribuan warga yang mengenalnya sebagai penjaga gerbang antara dunia adat dan dunia modern, kepergiannya meninggalkan ruang hampa yang akan terasa dalam setiap interaksi resmi ke depan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra?Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra matter?Tokoh adat Badui Jaro Saidi Putra matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.