AMP
Menggalangkebaikan.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Wamen ATR/BPN: PTSL capai 3.154 sertifikat bagi MBR di Kalsel

Published · Updated · By Rina Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Foto : Rina Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Legalitas Tanah bagi 3.154 Rumah MBR di Kalimantan Selatan Jadi Prioritas Nasional

Menggalangkebaikan.com – Empat puluh warga Kabupaten Banjar menerima sertifikat hak milik secara gratis pada Rabu, dalam sebuah serah terima yang menandai salah satu tahap penting dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan. Hingga Agustus 2026, total sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di provinsi tersebut mencapai 3.154 dokumen. Angka ini, menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, masih akan terus bertambah seiring proses pendataan yang dilakukan secara desil demi memastikan tidak ada satu pun warga yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya tertinggal.

Serah Terima Sertifikat di Kabupaten Banjar

Kegiatan penyerahan SHM gratis kepada 40 penerima manfaat di Kabupaten Banjar turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Kehadiran kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa penerbitan sertifikat bagi kelompok berpenghasilan rendah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen politik tingkat nasional untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat jutaan rumah berdiri di atas lahan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Ossy Dermawan menekankan bahwa pendataan berbasis desil memungkinkan pemerintah menjangkau warga yang selama ini luput dari cakupan program kepemilikan rumah maupun legalisasi tanah. Dengan pendekatan tersebut, sasaran program dapat diperluas secara bertahap tanpa mengorbankan akurasi data kependudukan dan ketatausahaan pertanahan.

Keterkaitan dengan Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo

Capaian PTSL di Kalimantan Selatan tidak berdiri sendiri. Ia merupakan salah satu pilar dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR. Dalam kerangka kebijakan tersebut, perbaikan hunian tidak diartikan semata-mata sebagai renovasi fisik bangunan. Pemerintah menuntut agar setiap intervensi perumahan juga disertai kepastian hukum atas tanah di mana rumah tersebut berdiri, sehingga warga tidak lagi menghadapi ancaman sengketa, penggusuran, atau ketidakpastian status kepemilikan.

"Mudah-mudahan ini angka jumlahnya bertambah terus seiring dengan program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa perbaikan perumahan juga harus dibarengi dengan kepastian hukum terhadap legalitas tanah di atasnya," kata Ossy.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tanpa sertifikat tanah, investasi pemerintah dalam perbaikan fisik rumah berisiko menjadi sia-sia secara hukum. Warga yang telah memperbaiki rumahnya namun tidak memiliki dokumen kepemilikan tetap rentan terhadap klaim pihak ketiga, kesulitan mengakses kredit, serta hambatan dalam proses jual-beli atau pewarisan aset.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya: Rp20 Juta per Rumah

Mekanisme dan Alokasi Dana

Di sisi lain dari program perumahan, pemerintah menjalankan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai bantuan mencapai Rp20 juta untuk setiap unit rumah yang diperbaiki. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pengadaan bahan material bangunan, sementara Rp2,5 juta diperuntukkan bagi pembelian batu sebagai komponen struktural. Skema pendanaan ini dirancang agar perbaikan dapat dilakukan secara swakelola oleh pemilik rumah dengan pendampingan teknis dari pemerintah daerah.

Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa MBR yang menerima SHM melalui PTSL akan memperoleh prioritas apabila rumahnya masuk kategori tidak layak huni dan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSPS. Dengan kata lain, penerbitan sertifikat menjadi pintu masuk menuju akses bantuan perbaikan fisik, menciptakan siklus perlindungan yang lebih utuh bagi kelompok rentan.

Jejak Implementasi di Lapangan

Program BSPS sendiri telah berjalan di berbagai wilayah. Di Kalimantan Tengah, ribuan unit rumah telah mendapat perbaikan melalui skema tersebut. Sementara di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sekitar 3.000 rumah tercatat telah menerima intervensi perbaikan pada tahun 2025. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kapasitas implementasi di tingkat daerah sudah cukup mapan untuk menjangkau ribuan keluarga dalam satu siklus anggaran.

Celah Hukum yang Masih Tersisa

Walau demikian, kondisi di lapangan memperlihatkan persoalan yang belum terselesaikan. Sejumlah rumah yang telah diperbaiki melalui program pemerintah ternyata masih berdiri di atas lahan tanpa sertifikat. Artinya, pemilik rumah telah menerima bantuan fisik namun belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menaungi hunian mereka. Ketimpangan antara status fisik bangunan dan status hukum lahannya inilah yang menjadi alasan mengapa PTSL bagi MBR diposisikan sebagai pelengkap wajib dari setiap program perbaikan perumahan.

"Oleh karena itu, penerbitan SHM melalui PTSL bagi MBR menjadi bagian penting dalam melengkapi program perbaikan rumah, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ujar Rifqinizamy.

Implikasi dari pendekatan terpadu ini cukup luas. Bagi warga MBR, kepemilikan SHM membuka akses terhadap layanan perbankan berbasis agunan, melindungi aset dari sengketa keluarga atau pihak ketiga, serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam perencanaan jangka panjang. Bagi pemerintah daerah, legalisasi tanah mengurangi beban sengketa pertanahan yang kerap membebani pengadilan dan birokrasi lokal. Bagi perekonomian regional, kepastian hak atas tanah mendorong produktivitas lahan dan mengurangi inefisiensi akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Dengan 3.154 sertifikat yang telah terbit dan ribuan rumah yang telah diperbaiki di Kalimantan Selatan, kerangka kerja yang menghubungkan legalisasi tanah dengan perbaikan fisik hunian kini memasuki fase percepatan. Tantangan ke depan terletak pada kecepatan pendataan desil, ketersediaan anggaran BSPS, serta koordinasi lintas kementerian agar tidak ada warga yang tersisih di antara celah administratif dua program yang seharusnya saling melengkapi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Wamen ATR BPN?

Wamen ATR BPN is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Wamen ATR BPN matter?

Wamen ATR BPN matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.